Senin, 31 Mei 2010

resume kuliah bagian 2

Peran Guru dalam Pembelajaran

Peran guru: sebagai demonstrator, pengelola kelas, mediator dan fasilitator, serta evaluator

Guru bertugas:
- Sbg profesi: mendidik, melatih, mengajar
- Kemanusiaan
- Kemasyarakatan

Contoh pendidik: guru (sekolah), dosen (perguruan tinggi), tutor (kursus), pamong belajar
9PKMB), widyaswara (lembaga), ustadz (madrasah, LPAI).
Contoh tenaga pendidikan: administrator (TU), pengelola (laboran, pustakawan, kep sek), pengembangan, pengawas, pelayanan teknis proses pendidikan).

3 macam guru: guru kelas, guru bidang studi, an guru BK

Standard kompetensi kelompok/ kerangka dasar kurikulim:
• Pelajaran agama dan akhlak mulia
• Pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
• IPTEK
• Estetika
• Jasmani, olahraga, dan kesehatan

Isi UU sisdiknas

“Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak "mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama", dan "mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya"

Bentuk Penyelenggaraan Pendidikan

Bab VI

Menjelaskan secara rinci mengenai jalur, jenjang dan jenis pendidikan
Pasal 13

"Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya", dan "diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh"

Standar Nasional Pendidikan

Bab IX pasal 35

"Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala"
Kurikulum

Bab X pasal 36, 37, 38

"Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik"
Pendidikan dan Tenaga Kependidikan

Bab XI pasal 40 ayat 2

"Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban : Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis; Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya"

Sarana dan Prasarana Pendidikan

Pasal 46 ayat 1

"Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat"

Pasal 47 ayat 1 dan 2

"Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan berkelanjutan, dan Pemerintah, Pemerintah Daerah, serta masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Pasal 34 ayat 2

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya"

PERMASALAHAN UNDANG UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

1. Bab II pasal 2 => UU Sisdiknas disusun berdasar Pancasila, memuat unsur ketuhanan, kebangsaan, manusiawi, demokratis dan adil.
belum tampak pembagian dengan jelas unsur apa yang menjadi tanggung jawab dalam pendidikan keluarga, sekolah, dan masyarakat
2. Masih dijumpai substansi yang kontradiksi
3. Ekologi pendidikan tidak ada perhatian
4. Budaya ilmu belum ditekankan
5. Budaya belajar belum tampak
6. Kemandirian tidak disinggung
7. Kreativitas kurang memperoleh perhatian
8. Desentralisasis dan kerancuan tanggungjawab (perumusan UU Sisdiknas tidak terlepas dari UU lainnya seperti UU Otonomi Daerah, UU Otonomi Kampus/BHMN, dan UU Kewarganegaraan)
9. Terjadi ketidakjelasan tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat
Contohnya pada pasal 10, pasal 11 ayat 1 dan 2, pasal 34 ayat 2 dan 3
10. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, tetapi pada ayat 3 penyelenggaraan melibatkan masyarakat
11. Pasal 24 ayat 1 dan 2 menyebutkan pendidikan tinggi memiliki hak otonom dalam mengelola sendiri lembaganya, berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan. akan tetapi pada pasal 10, pemerintah berhak melakukan intervensi terhadap pelaksanaan pendidikan
12. Pasal 9 menyatakan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan, tetapi tidak dijelaskan seperti apa bentuk masyarakatnya

Standard Proses Pendidikan

Lingkup Standar Proses


1.Perencanaan Proses Pembelajaran
2.Pelaksanaan Proses Pembelajaran
3.Penilaian Proses Pembelajaran
4.Pengawasan Proses Pembelajaran

Perencanaan Proses Pembelajaran

1.Silabus
2.Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
3.Prinsip Penyusunan RPP

Pelaksanaan Proses Pembelajaran

1.Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
2.Pelaksanaan Pembelajaran

Penilaian Proses Pembelajaran

Teknik Penilaian

1.Tes tertulis
2.Observasi
3.Tes Kinerja
4.Penugasan
5.Tes Lisan
6.Portofolio
7.Penilaian Diri
8.Penilaian Antar Teman

Aspek yang Diukur Dalam Penilaian

*Kognitif
*Afektif
*Psikomotor

Pengawasan Proses Pembelajaran

*Pemantauan
*Supervisi
*Evaluasi
*Pelaporan
*Tindak Lanjut

Standard Isi dan Standard Kompetensi Kelulusan

Pengertian Standar Isi

Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005). Standar Isi ditetapkan dengan peraturan menteri pendidikan nasional No. 22 Tahun 2006.


Standar Isi Memuat


1. Kerangka Dasar dan Struktur kurikulum

Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.


Kerangka Dasar Kurikulum

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan kurikulum terdiri atas:

a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;

b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;

c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;

d. kelompok mata pelajaran estetika;

e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.


Prinsip Pengembangan Kurikulum

1.Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
2.peserta didik dan lingkungannya
3.Beragam dan terpadu
4.Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan Seni
5.Relevan dengan kebutuhan kehidupan
6.Menyeluruh dan berkesinambungan
7.Belajar sepanjang hayat
8.Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah


Struktur Kurikulum Pendidikan Umum

Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.


2. Kalender Pendidikan / Akademik

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.


3. Beban Belajar

Beban belajar adalah waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan serta kemampuan lainnya dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.


4. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.

Kurikulum Satuan Pendidikan dikembangkan sesuai dengan:

* Satuan pendidikan
* Potensi daerah/karakteristik daerah
* Sosial budaya masyarakat setempat
* Peserta didik


Standar Kompetensi Lulusan (SKL)


Pengertian Standar Kompetensi lulusan (SKL)


1.

Kompetensi

Kompetensi adalah kemapuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik

1.

Standar Kompetensi

Standar kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.

2.

Standar Kompetensi Lulusan

Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.


Fungsi Standar Kompetensi Lulusan (SKL)


1.

Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
2.

Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
3.

Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
4.

Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut


Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan (SKL)


1.Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan
2.Standar kompetensi lulusan (SKL) kelompok mata pelajaran
3.Standar kompetensi lulusan (SKL) mata pelajaran


1. Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP)


Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) meliputi:

1.SD/MI/SDLB/Paket A;
2.SMP/MTs./SMPLB/Paket B;
3.SMA/MA/SMALB/Paket C;
4.SMK/MAK.


2. Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP)


Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran:

1.Agama dan Akhlak Mulia;
2.Kewarganegaraan dan Kepribadian;
3.Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
4.Estetika;
5.Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.


3. Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran


Standar kompetensi mata pelajaran dikembangkan berdasarkan tujuan dan cakupan muatan setiap mata pelajaran yang didapat pada peserta didik sesuai satuan pendidikan, baik satuan pendidikan dasar maupun menengah.


Implementasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan No 23 Tahun 2006 diatur pada Permendiknas No 24 Tahun 2006, berikut beberapa hal yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah, antara lain :

Mengembangkan dan Menetapkan KTSP sesuai dgn kebutuhan

Dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi

Dapat mengadopsi atau mengadaptasi model KTSP BSNP

Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 ke guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui LPMPdan/atau PPPG


Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 dan panduan penyusunan KTSP yang disusun BSNP ke dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan dewan pendidikan

Membantu pemerintah provinsi dan Kabupaten/kotadalam penjaminan mutu melalui LPMP

Mengembangkan model-model kurikulum sebagai masukan bagi BSNP

Mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif

Mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus

Bekerja sama dengan PT dan/atau LPMP melakukan pendampingan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan

Memonitor secara nasional penerapan Permen No. 22 dan 23 , mengevaluasinya, dan menguusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau menteri

Mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan SI dan SKL

Kesimpulan

Sekolah berhak mengembangkan kurikulumnya sendiri yang disebut sebagai kurikulum tingkat satuan pendidikan, dalam mengembangkan kurikulumnya sekolah mengacu pada standar nasional pendidikan, antara lain standar isi dan standar kompetensi lulusan.

Standar Pembiayaan Pendidikan

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lebih lanjut telah mengatur beberapa pasal yang menjelaskan pembiayaan pendidikan yaitu pada Pasal 11 Ayat 2 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun. Lebih lanjut pada Pasal 12, Ayat (1) disebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya dan mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.

Di samping itu disebutkan pula bahwa setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 13 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik diatur dengan PP

Menurut Levin (1987) pembiayaan sekolah adalah proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah di berbagai wilayah geografis dan tingkat pendidikan yang berbeda-beda. Pembiayaan sekolah ini berkaitan dengan bidang politik pendidikan dan program pembiayaan pemerintah serta administrasi sekolah. Beberapa istilah yang sering digunakan dalam pembiayaan sekolah, yakni school revenues, school expenditures, capital dan current cost. Dalam pembiayaan sekolah tidak ada pendekatan tunggal dan yang paling baik untuk pembiayaan semua sekolah karena kondisi tiap sekolah berbeda.

Menurut J. Wiseman (1987) terdapat tiga aspek yang perlu dikaji dalam melihat apakah pemerintahan perlu terlibat dalam masalah pembiayaan pendidikan:

* Kebutuhan dan ketersediaan pendidikan terkait dengan sektor pendidikan dapat dianggap sebagai salah satu alat perdagangan dan kebutuhan akan investasi dalam sumberdaya manusia/human capital
* Pembiayaan pendidikan terkait dengan hak orang tua dan murid untuk memilih menyekolahkan anaknya ke pendidikan yang akan berdampak pada social benefit secara keseluruhan
* Pengaruh faktor politik dan ekonomi terhadap sektor pendidikan


Oleh karena itu, pemerintah berkontribusi paling besar terhadap pembiayaan pendidikan seperti tertera dalam sumber-sumber pembiayaan sebagai berikut :

1. Dari Pemerintah kurang lebih 70%
2. Dari orang tua murid kurang lebih 10-24% berupa uang SPP dan uang bantuan yang dikumpulkan melalui BP3.
3. Dari masyarakat kurang lebih 5% berupa dana yang diberikan oleh masyarakat secara tidak langsung tetapi melalui yayasan atau lembaga swasta.
4. Dari sumber lain, misalnya dari pihak luar berupa bantuan untuk siswa berprestasi.


Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.

Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.

Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:

* Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
* Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
* Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya

Standard Pengelolaan Pendidikan

Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Standar pengelolaan pendidikan telah ditetapkan dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 dan PP Nomor 19 Tahun 2005, dan lebih dijabarkan dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 bahwa “setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional”, beberapa aspek standar pengelolaan sekolah yang harus dipenuhi adalah meliputi :

1. perencanaan program,
2. pelaksanaan rencana kerja,
3. pengawasan dan evaluasi,
4. kepemimpinan sekolah/madrasah, dan
5. sistem informasi manajemen.


Standar perencanaan program sekolah meliputi: rumusan visi sekolah, misi sekolah, tujuan sekolah, rencana kerja sekolah.

Standar pelaksanaan rencana kerja sekolah, maka harus terpenuhi dan terealisasi beberapa aspek dalam penyelenggaraan pendidikan yaitu: kepemilikan pedoman-pedoman sekolah yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis, struktur organisaisi sekolah, pelaksanaan kegiatan, bidang kesiswaan, bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran, bidang pendidik dan tenaga kependidikan, bidang sarana dan prasarana, bidang keuangan dan pembiayaan, budaya dan yang berlaku secara nasional,lingkungan sekolah, dan peran serta masyarakat dan kemitraan.

Standar pengawasan dan evaluasi yang harus juga dipenuhi dan dilaksanakan sekolah adalah: aspek-aspek program pengawasan, evaluasi diri, evaluasi dan pengembangan, evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, dan akreditasi sekolah.

Kepemimpinan sekolah /madrasah yang diharapkan dapat dipenuhi oleh sekolah antara lain: adanya kepala sekolah yang memenuhi persyaratan, minimal satu wakil kepala sekolah yang dipilih secara demokratis, kepala sekolah memiliki kemampuan memimpin (pengetahuan, keterampilan, dan perilaku) sekolah, dan terdapat pendelegasian sebagian tugas dan kewenangan kepada wakilnya. Sedangkan sistem informasi manajemen (SIM) merupakan suaru sistem yang mengaplikasikan berbagai bidang pendidikan berbasiskan komputer/internet. Hal ini diharapkan dapat dipenuhi oleh sekolah untuk mengelola dan hiendukung berbagai administrasi sekolah, memberikan fasilitas yang efisien, dan sebagai bentuk layanan informasi dan komunikasi kepada para pemangku kepentingan.

Sistem informasi manajemen di sekolah diharapkan dapat mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel. Pihak sekolah menyediakan satu orang tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah/madrasah baik secara lisan maupun tertulis. Semua informasi tersebut direkam, didokumentasikan dan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Standard Penilaian Pendidikan

Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
Penilaian digunakan untuk: menilai pencapaian kompetensi peserta didik; bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:
pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik; serta
ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui:
pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik; dan
ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
Jenis-jenis penilaian yang dipergunakan :
Kuis : Waktu penilaian singkat kurang lebih 15 menit dan hanya menanyakan hal-hal yang prinsip saja dan bentuknya berupa isian singkat. Biasanya dilakukan sebelum pelajaran dimulai untuk mengetahui penguasaan pelajaran yang lalu secara singkat. Bila ada yang belum menguasai dijelaskan secara singkat.
Pertanyaan Lisan di kelas : Materi yang ditanyakan berupa pemahaman terhadap konsep, prinsip, atau teorema. Pertanyaan lisan ini biasanya dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung.
Ulangan Harian : dilakukan secara periodik (tes formatif). Bentuk soal yang digunakan, bentuk uraian obyektif atau nonobyektif.
Tugas Individu : dapat diberikan setiap minggu dan bentuk soal yang diberikan uraian obyektif atau non-obyektif
Tugas Kelompok : dapat diberikan setiap minggu untuk menilai kemampuan kerja kelompok. Bila mungkin siswa diminta untuk menggunakan data sungguhan atau melakukan pengamatan terhadap suatu gejala, atau merencanakan suatu proyek.
Ulangan Blok : materi diambil dari kumpulan kompetensi dasar misalnya dalam setengah semester (Tes midsemester) atau dalam satu semester (Tes Sumatif). Hasil ulangan blok harus dievaluasi untuk menentukan siswa remidi atau pengayaan.
Ulangan Semester (kenaikkan kls): Materi diambil dlm 1 sem. (tes sumatif).
Jenis-jenis penilaian yang dipergunakan :
Kuis : Waktu penilaian singkat kurang lebih 15 menit dan hanya menanyakan hal-hal yang prinsip saja dan bentuknya berupa isian singkat. Biasanya dilakukan sebelum pelajaran dimulai untuk mengetahui penguasaan pelajaran yang lalu secara singkat. Bila ada yang belum menguasai dijelaskan secara singkat.
Pertanyaan Lisan di kelas : Materi yang ditanyakan berupa pemahaman terhadap konsep, prinsip, atau teorema. Pertanyaan lisan ini biasanya dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung.
Ulangan Harian : dilakukan secara periodik (tes formatif). Bentuk soal yang digunakan, bentuk uraian obyektif atau nonobyektif.
Tugas Individu : dapat diberikan setiap minggu dan bentuk soal yang diberikan uraian obyektif atau non-obyektif
Tugas Kelompok : dapat diberikan setiap minggu untuk menilai kemampuan kerja kelompok. Bila mungkin siswa diminta untuk menggunakan data sungguhan atau melakukan pengamatan terhadap suatu gejala, atau merencanakan suatu proyek.
Ulangan Blok : materi diambil dari kumpulan kompetensi dasar misalnya dalam setengah semester (Tes midsemester) atau dalam satu semester (Tes Sumatif). Hasil ulangan blok harus dievaluasi untuk menentukan siswa remidi atau pengayaan.
Ulangan Semester (kenaikkan kls): Materi diambil dlm 1 sem. (tes sumatif).
Jenis-jenis penilaian yang dipergunakan :
Kuis : Waktu penilaian singkat kurang lebih 15 menit dan hanya menanyakan hal-hal yang prinsip saja dan bentuknya berupa isian singkat. Biasanya dilakukan sebelum pelajaran dimulai untuk mengetahui penguasaan pelajaran yang lalu secara singkat. Bila ada yang belum menguasai dijelaskan secara singkat.
Pertanyaan Lisan di kelas : Materi yang ditanyakan berupa pemahaman terhadap konsep, prinsip, atau teorema. Pertanyaan lisan ini biasanya dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung.
Ulangan Harian : dilakukan secara periodik (tes formatif). Bentuk soal yang digunakan, bentuk uraian obyektif atau nonobyektif.
Tugas Individu : dapat diberikan setiap minggu dan bentuk soal yang diberikan uraian obyektif atau non-obyektif
Tugas Kelompok : dapat diberikan setiap minggu untuk menilai kemampuan kerja kelompok. Bila mungkin siswa diminta untuk menggunakan data sungguhan atau melakukan pengamatan terhadap suatu gejala, atau merencanakan suatu proyek.
Ulangan Blok : materi diambil dari kumpulan kompetensi dasar misalnya dalam setengah semester (Tes midsemester) atau dalam satu semester (Tes Sumatif). Hasil ulangan blok harus dievaluasi untuk menentukan siswa remidi atau pengayaan.
Ulangan Semester (kenaikkan kls): Materi diambil dlm 1 sem. (tes sumatif).

Sumber: http://www.smpypk-bontang.sch.id/index.php?option=com_content&view=article&catid=36%3Aakademik&id=57%3Ajenis-penilaian&Itemid=73